22 WBP Beragama Hindu Terima Remisi
SB, SAMPIT – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sampit yang beragama Hindu terima remisi.
Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putra pada Senin (12/3/2024) bertempat di Aula Lapas Sampit, kemarin.
SK Remisi Khusus diserahkan secara simbolis oleh Meldy Putera didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung kepada 2 orang perwakilan warga binaan yang menerima remisi.
“Dari 28 warga binaan beragama Hindu, 22 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi dan satu orang mendapat RK (Remisi Khusus), serta langsung bebas di Hari Raya Nyepi,” ucap Kepala Lapas Sampit.
Dan menurut Meldy, dalam pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
“Diantaranya, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit," ujar Meldy.
Dikesematan itu juga dirinya mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024. Para WBP diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Sampit.
WBP yang menerima remisi terdiri atas 3 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari, 15 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan, 3 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 1 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan dan 1 orang mendapatkan RK II/langsung bebas di Hari Raya Nyepi 2024. (sb)