Lewati ke konten utama
Provinsi

Lima Penekanan Kajati di Pra Musrenbang 2024 Kepada Pegawai

Redaksi 21-03-2024, 11:27 WIB 1 menit baca
Kajati Kalteng, Dr Undang Mugopal bersama Wakajati dan para asisten serta kajari mengikuti pra musrenbang tahun 2024. (FOTO:ISTIMEWA)
Kajati Kalteng, Dr Undang Mugopal bersama Wakajati dan para asisten serta kajari mengikuti pra musrenbang tahun 2024. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Pra Musrenbang tahun 2024 yang berlangsung di aula kejaksaan setempat pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal dan diikuti oleh Wakajati M Sunarto, para Asisten, Kajari dan Kacabjari se-Kalimantan Tengah, Koordinator, Kasubbag dan operator penyusun RKA K/L diseluruh wilayah kejaksaan setempat.

Yang mana kegiatan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng menyampaikan bahwa Rapat Pra Musrenbang ini merupakan wadah bagi seluruh satuan kerja untuk bersama-sama merumuskan dan menyusun draft rencana kerja anggaran pada satker Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk satu tahun kedepan, dengan mempedomani dan realisasi pagu anggaran tahun 2024 sebagai acuan alokasi pagu anggaran Tahun 2025, mengingat pagu anggaran Tahun 2025 belum ditetapkan.

“Hasil dari Pra Musrenbang tersebut akan digunakan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional Kejaksaan RI dalam Menyusun anggaran Tahun 2025,” ujar Kajati.

Undang Mugopal berharap melalui Pra Musrenbang ini dapat dihasilkan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi Kalteng Tahun 2025 yang efisien, efektif, dan akuntabel serta mencapai program prioritas organisasi, dan target program pemerintah di tahun 2025.

Yaitu diantaranya, pertama transparan dan akuntabilitas anggaran yaitu penganggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kedua disiplin anggaran yaitu penggunaan anggaran sesuai dengan yang telah ditentukan.

Ketiga, keadilan anggaran yaitu anggaran ditentukan sesuai dengan proporsi kebutuhan satuan kerja (satker), empat efisiensi dan efektifitas anggaran agar anggaran dapat tepat sasaran dan memiliki kemanfaatan dari penggunaannya dan terakhir penganggaran disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kinerja (output/outcome) dari perencanaan penganggaran. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard