Gugatan Bupati Terkait Masa Jabatan Dikabulkan MK
SB, SAMPIT - Gugatan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah berkah bulan puasa, keputusan MK atas gugatan kami terhadap masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020 dikabulkan, tidak jadi berakhir 31 Desember 2024. Sebelumnya kita menuntut hak sesuai masa jabatan bupati yaitu lima tahun, biar Pilkada 2024 harapannya jabatan tetap sampai 2026. Alhamdulillah dikabulkan," kata Halikinnor, Senin (25/3/2024).
Halikinnor mengatakan, ada pegelaran Pilkada serentak 2024, sehingga memangkas masa jabatan menjadi 3 tahun. Halikinnor dilantik sebagai Bupati Kotim pada 26 Februari 2021 akan berakhir jabatan pada 31 Desember 2024.
Namun, masa jabatannya bersama Wakil Bupati Irawati berlanjut sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan 2024. Sehingga, tidak ada penjabat bupati (Pj) yang ditunjuk sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak.
"Kalau pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yang kami gugat hanya masa jabatan," tandasnya.
Halikinnor bersyukur atas putusan tersebut. Sehingga dapat memaksimalkan kinerja pemerintahannya dengan masa jabatan yang tersisa.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu, 20 Maret 2024. (f1/sb)