Lewati ke konten utama
Provinsi

Limbah Cemarkan Lingkungan, PT BMB Terancam Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Miliar

Redaksi 26-03-2024, 09:51 WIB 3 menit baca
Air limbah pabrik PT BMB yang mengalir ke sungai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan. (FOTO:ISTIMEWA)
Air limbah pabrik PT BMB yang mengalir ke sungai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Bahkan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya juga sudah menetapkan tersangka korporasi PT Berkal Maju Bersam (PT BMB).

Dalam rilis yang diterima, berkas perkara sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Nomor: B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas bahwa telah ditemukan banyak ikan mati di Sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT BMB telah membuang limbah dan limbah cair ke lingkungan sehingga menyebakan pencemaran lingkungan. Janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell) juga dibuang ditempat terbuka.  Serta, air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga  air limbah dari kolam penampungan air limbah PT BMB mengalir / merembes ke parit yang mengalir ke Sungai Masien.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut pada tanggal 11 Mei 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas bersama-sama dengan pihak laboratorium melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel. Kemudian dilakukan pengujian sampel di laboratorium, dan hasilnya bahwa telah melampaui batas baku mutu pencemaran dan dianggap telah terjadi pencemaran.

Kemudian sejak tanggal 14 Juni 2023 Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Penyidik KLHK menetapkan korporasi PT BMB sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. PT BMB diancam pasal berlapis yaitu  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119  dengan ancaman dipidana yaitu pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 Undang – Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyampaikan, bahwa penindakan ini harus menjadi perhatian bagi korporasi lain. Terhadap korporasi yang melakukan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akan ditindak secara tegas.

“Penegakan hukum harus dilakukan terhadap korporasi yang mencari keuntungan dengan melakukan perbuatan yang merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup. Dan kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada korporasi yag sudah melanggar hukum,” tukasnya.

David menambahkan, mengingat pada tanggal 14 Maret 2024 berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi PT BMB dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Dalam waktu dekat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT BMB adalah tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil – adilnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Mengingat tindak kejahatan ini dilakukan oleh PT BMB merupakan kejahatan korporasi maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan. Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,” pungkas Rasio Sani. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard