Lewati ke konten utama
Provinsi

Dua WBP Lapas Sampit Terima Program Bebas Bersyarat

Redaksi 26-03-2024, 05:23 WIB 2 menit baca
Dua WBP Lapas Sampit saat menunjukkan surat bebas. (FOTO: ISTIMEWA)
Dua WBP Lapas Sampit saat menunjukkan surat bebas. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat(CB).  

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menilai, dua WBP tersebut berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Sampit yang dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.

"Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, dua WBP dapat kembali berkumpul bersama keluarga karena mendapatkan Program PB dan CB," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, Selasa (26/3/2024).

Keduanya juga dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga layak untuk diberikan haknya berupa pembebasan bersyarat. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini diatur dalam Pasal 10 Undang- Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Akan tetapi, hak itu tidak bersifat mutlak. Sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program tersebut," ucapnya.

Selanjutnya kedua WBP tersebut diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor satu bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi Lapas Sampit serta Regu Pengamanan Lapas Sampit sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.

Meldy berharap kepada WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

"Kami berharap WBP yang mendapatkan program ini dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan untuk WBP yang lainnya di Lapas Sampit bisa lebih termotivasi untuk menjalani program pembinaan dengan baik," imbaunya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard