Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Anggarkan Rp 133 Miliar Untuk THR, Gaji, TPP dan Insentif Pegawai

Redaksi 29-03-2024, 03:27 WIB 1 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan SK PPPK. (FOTO:ABU)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan SK PPPK. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan anggaran Rp 133 miliar untuk tunjangan hari raya (THR), gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan Insentif.

Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan, pembayaran THR diberikan kepada CPNS, PNS, PPPK TP senilai Rp 30,8 miliar, THR tenaga Kontrak Rp 3,4 miliar, TPP bula Februari Rp 16,2 miliar dan ADD bulan Februari Rp 9,3 miliar.

"Saya instruksikan kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran dan Jajanan BKAD karena THR tenaga kontrak sudah saya setujui," kata Bupati Kotim, Halinnor, Jumat (29/3/2024).

Ia juga mengatakan, nominal tersebut sudah termasuk gaji tenaga kontrak bulan Maret Rp 6,8 miliar dan gaji CPNS, PNS, PPPK bulan April Rp 30 miliar serta pengeluaran belanja lain sebesar Rp 5 miliar.

Ia juga mengintruksikan agar tanggal 2 April 2024 pembayaran THR, Gaji, TPP dan insentif harus sudah diperintahkan ke Bank Kalteng.

"Jangan bilang bupati lambat lalu ribut di medsos 1 atau 2 orang. Awal April sudah diperintahkan ke Bank Kalteng," terangnya.

Dirinya bersyukur pemerintahannya sudah bisa menyelesaikan hutang awal tahun 2024 ini dan berharap 2024-2025 APBD sudah kembali normal sehingga tidak ada pembayaran yang terlambat. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard