Tanah Eks Lokalisasi Dihibahkan ke Masyarakat
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor akan mehibahkan sekaligus menganggarkan biaya sertifikat tanah ekslokalisasi Kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Saya minta anggarkan agar sertifikat dari pemerintah daerah untuk hibahkan itu. Jadi mereka terima sertifikat dan tidak keluarkan biaya lagi," kata Bupati Halikinnor, Sabtu (20/4/2024).
Ia mengatakan, warga di KM 12 Jalan Jenderal Sudirman sudah menempati kawasan tersebut bersama keluarga selama puluhan tahun, namun status tanah belum jelas. Akhirnya dirinya mengambil kebijakan tersebut pasalnya tanah itu adalah milik pemerintah daerah namun tidak dipelihara.
"Tanah yang dihibahkan tersebut khusus tanah yang telah dibangun rumah warga. Sementara fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Tujuan dihibahkan tanah tersebut selain karena sudah ada ditempati warga sudah berpuluhan tahun juga meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. (f1/sb)