Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Dewan Agendakan Kembali Raperda yang Sempat Tertunda

Redaksi 21-10-2024, 03:49 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kalteng, Sugiyarto. (FOTO:DPRD KALTENG)
Anggota DPRD Kalteng, Sugiyarto. (FOTO:DPRD KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalteng, Sugiyarto menyampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih belum selesai dibahas pada periode sebelumnya dapat dijadwalkan kembali untuk agenda pembahasannya.

"Pembahasan Raperda yang belum selesai pada Periode 2019 - 2024, diharapkan dapat diagendakan kembali setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk nantinya," katanya kepada awak media, Senin (21/10/2024).

Ia menjelaskan, AKD yang termasuk di dalamnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), diharapkan dapat mengagendakan pembahasannya pada Masa Persidangan I.

"Adapun Raperda yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya, meliputi Raperda inisiatif dan Raperda yang diajukan oleh Pemprov Kalteng," tuturnya.

Legislator asal Dapil Kalteng III yang mencakup kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara ini menegaskan Raperda yang sebelumnya belum rampung adalah tugas yang semestinya dapat dituntaskan.

"Ini menjadi PR bagi AKD melalui Bapemperda untuk dapat di jadwalkan kembali, intinya agar bisa kita jadwalkan serta di selesaikan," tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard