Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Dislutkan Gelar Konsultasi Publik Pentapan Kawasan Konservasi Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti

Redaksi 21-01-2025, 05:04 WIB 1 menit baca
Konsultasi Publik terkait Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti di Aula Dislutkan Kalteng, Palangka Raya. (FOTO:DISLUTKAN KALTENG)
Konsultasi Publik terkait Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti di Aula Dislutkan Kalteng, Palangka Raya. (FOTO:DISLUTKAN KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Konsultasi Publik terkait Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) dan Tanjung Cemeti (KKP3K-07) di Aula Dislutkan Kalteng, Palangka Raya, Senin (20/1/2025) lalu.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dokumen awal usulan penetapan kawasan konservasi di dua lokasi tersebut, yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dislutkan, Zur Rawdoh, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Noor Syarifuddin Yusuf, Dosen Universitas Palangka Raya, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor dalam pemanfaatan kawasan konservasi secara berkelanjutan.

Ia berharap penetapan kawasan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir di sekitar Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti, serta bagi pemerintah daerah dan pusat.

Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk perlindungan biota dan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.

“Dislutkan Kalteng mendukung penuh inisiatif ini untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Kalimantan Tengah, serta untuk melindungi spesies flora dan fauna di kawasan tersebut,” katanya.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi, antara lain Bapperida Kalteng, Dinas PUPR Kalteng, BKSDA Kalteng, Disbudpar Kabupaten Kotawaringin Timur, Dishubkan Kabupaten Katingan, dan Camat Pegatan. Kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penetapan kawasan konservasi yang akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat setempat. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard