Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Redaksi 03-02-2025, 03:05 WIB 1 menit baca
Plh Sekda Kalteng, M Katma F Dirun saat menghadiri rapat koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 secara virtual. (FOTO:MMC KALTENG)
Plh Sekda Kalteng, M Katma F Dirun saat menghadiri rapat koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 secara virtual. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Plh Sekda Kalteng, M Katma F Dirun, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 secara virtual, yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng. Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Tito Karnavian menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 296 daerah yang tidak memiliki gugatan, terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota.

Sebaliknya, ada 249 daerah yang masih menghadapi gugatan di MK, dengan total 311 perkara. Menurut Tito, sekitar 54,31% daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024 tidak memiliki gugatan, yang menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada dapat diterima oleh peserta.

Tito juga mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, setelah sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian politik dan memastikan efektivitas pemerintahan daerah.

"Kami harap pelantikan pada 20 Februari mendatang berjalan kondusif, dan kami menginginkan sinergisitas dari semua pihak terkait," tambahnya.

Usai menghadiri rakor, Katma F Dirun menjelaskan bahwa hasil pilkada Bupati/Wali Kota yang tidak memiliki gugatan akan dilantik serentak di Jakarta oleh Presiden.

Sedangkan untuk hasil pilkada yang masih bergulir di MK, tahapan pengusulan serentak harus tuntas paling lambat 27 Februari 2025, namun pelantikannya belum dapat dipastikan kapan.

Katma juga menambahkan bahwa Bupati/Wali Kota yang gugatannya masih berjalan akan dilantik oleh Gubernur di daerah masing-masing. Di Kalimantan Tengah, ada enam daerah yang pilkadanya tidak bersengketa, sementara delapan daerah lainnya masih dalam sengketa.

Turut hadir mendampingi Katma dalam rakor tersebut, Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Suharno, serta Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard