Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Hadiri Intrim LKPD 2024, Ini Penyampaian Sahli Yuas Elko

Redaksi 18-02-2025, 10:51 WIB 2 menit baca
Pelaksanaan entry meeting LKPD Tahun 2024 yang dilaksanakan BPK RI dan dihadiri oleh Sahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko. (FOTO:MMC KALTENG)
Pelaksanaan entry meeting LKPD Tahun 2024 yang dilaksanakan BPK RI dan dihadiri oleh Sahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko. (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA - Pemeriksaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Senin (17/2/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng tersebut dihadiri oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko.

Yuas mengatakan pemeriksaan interim ini bukan hal yang baru, dimana Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahunnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh tahun berturut-turut.

“Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Subhan Affandi selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Prov Kalteng Tahun 2024 mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.

“Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, tujuan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini adalah untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya; menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan; menilai kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan pengujian substantif terbatas (tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah).

“Harapannya pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini bisa dilaksanakan tepat waktu, fokus (tidak terbatas) pada delapan akun, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), pemenuhan Pemerintah Daerah dalam mandatory spending (pendidikan, pengawasan dan infrastruktur), serta menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) interim yang diberikan kepada Kepala Perwakilan bukan kepada entitas,” tukasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard