Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Bacakan Jawaban Gubernur Terkait Raperda Pengelolaan Pertambangan

Redaksi 18-03-2025, 10:23 WIB 1 menit baca
Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun saat membacakan jawaban Gubernur di ruang rapat paripurna. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun saat membacakan jawaban Gubernur di ruang rapat paripurna. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Katma F Dirun menghadiri rapat paripurna DPRD Kalteng.

Rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2025 ini beragendakan penyampaian jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan.

Dalam penyampaiannya, Katma mengatakan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) setuju bahwa pengelolan pertambangan harus memberikan manfaat positif kepada masyarakat Kalteng.

"Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan," ujarnya, Senin (17/3/2025).

Ia mengatakan, bahwa pengelolaan pertambangan harus bisa meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalteng.

"Pengelolaan Pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan," tuturnya.

Ia menegaskan, hal tersebut sesuai dengan visi dan misi Gubernur yakni untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat dayak, khususnya Kalimantan Tengah. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard