Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Perusahaan Pertambangan di Kalteng Wajib Salurkan TJSL

Redaksi 13-05-2025, 12:04 WIB 1 menit baca
Komisi II DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti
Komisi II DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti

SB, PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Noor Fazariah Kamayanti menekankan, sudah menjadi kewajiban perusahaan pertambangan untuk menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) kepada warga.

"Kami menyoroti terhadap pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan. Kami menilai, perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata," katanya, Selasa (13/5/2025).

Dikatakannya, perusahaan pertambangan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi, melainkan juga wajib menunjukkan kepedulian terhadap dampak lingkungan dan masyarakat.

Dijelaskannya, aktivitas pertambangan membawa konsekuensi besar terhadap kondisi sosial da lingkungan, sehingga perlu diimbangi dengan kontribusi positif seperti keterlibatan dalam pembangunan infrastruktur publik.

“Kami mendorong agar Pemerintah Provinsi mewajibkan perusahaan tambang ikut andil dalam menjaga dan memperbaiki infrastruktur di sekitarnya, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dia juga menekankan, kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas pertambangan tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pemerintah daerah.

Untuk itu perusahaan harus ikut berpartisipasi agar kehadiran perusahaan pertambangan bisa bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Tengah.

"Untuk itu kami berkomitmen mengawal setiap kebijakan pengelolaan pertambangan agar berpihak pada kepentingan daerah dan kesejahteraan warga," pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard