DPRD Kalteng Teruskan Usulan Pembubaran Grib Jaya ke Kemenkumham
SB, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meneruskan aspirasi masyarakat yang meminta pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) kepada pemerintah pusat.
Aspirasi tersebut disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kalteng pada Kamis 5 Juni 2025.
Aliansi menilai keberadaan Grib Jaya di wilayah Kalteng telah meresahkan dan merugikan masyarakat, bahkan sempat mengganggu roda perekonomian setelah aktivitas di kebun milik PT BAP terganggu akibat aksi massa dari ormas tersebut.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil sikap atau keputusan apa pun, selain menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat melalui jalur yang sesuai.
"Sekarang ini sudah tahapan menyelesaian oleh tenaga ahli dan pakar di DPR untuk menganalisa sekaligus menyusun untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham," kata Arton, Rabu 11 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Menurutnya keputusan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kewajiban kita hanya menyampaikan aspirasi itu, terkait dengan keputusan akhir itu adalah Kementrian Hukum dan Ham," tegasnya.
Terkait desakan pembubaran ormas yang dipimpin oleh tokoh kontroversial, Hercules, Arton menyebut bahwa pihaknya tidak dalam posisi memberikan pendapat atau sikap politik, melainkan sekadar menyampaikan suara masyarakat.
"Ya hanya itu pokoknya. Yang dituntut dibubarkan, karena merugikan daerah, merugikan rakyat, dengan perbuatan itu kan beberapa hari orang gak bisa kerja dengan ditutupnya itu kebun (PT BAP), yang rugi kan rakyat bukan pejabat," ungkapnya.
Arton juga menyoroti dampak buruk terhadap citra daerah jika situasi semacam ini dibiarkan berlarut-larut.
"Iya pastilah, karena orang tidak tertarik untuk ke Kalteng. Kalau semua orang begitu, hukum kosong, negara tidak hadir, gimana? Kita semua jadi preman yang menguasai," katanya.
Dalam hal ini, Arton menekankan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang berwenang mencabut atau mempertahankan izin ormas tersebut.
"Ya kita sesuai dengan apa, kita kembalikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat ini menurut kementerian itu dibubarkan, dibubarkan aja, dan ada masalah," pungkasnya. (sb)