Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Ijazah Harus Dikembalikan! Pemprov Kalteng Lakukan Pemutihan dan Siapkan Sanksi Tegas

Redaksi 18-06-2025, 01:41 WIB 1 menit baca
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancarai seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancarai seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya mengambil sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah, baik negeri maupun swasta. Lewat program pemulihan yang kini dijalankan, Pemprov memastikan bahwa seluruh alumni sekolah yang ijazahnya sempat disandera karena tunggakan biaya, akan segera mendapatkan haknya kembali.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menegaskan bahwa Gubernur Kalteng sudah menyampaikan instruksi langsung agar penahanan ijazah dihentikan.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan, jadi tidak ada lagi kepala sekolah yang menahan atau yang sebagainya itu benar,” ujar Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalteng, usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kalteng, Rabu (18/6/25).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Diketahui sebelumnya, ada sebanyak 2.372 ijazah siswa di Kalimantan Tengah yang sempat tertahan oleh pihak sekolah, mayoritas karena belum melunasi SPP atau biaya administrasi lainnya. Ribuan anak muda ini terancam gagal melanjutkan pendidikan atau sulit mendapat pekerjaan hanya karena terkendala dokumen kelulusan.

Pernyataan Edy menjadi penegasan resmi bahwa semua kepala sekolah, tanpa kecuali, tidak dibenarkan menyandera ijazah siswa sebagai jaminan biaya. Terlebih, pemerintah daerah telah menganggarkan 20 persen dana APBD untuk sektor pendidikan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Mandotory spending 20 peresen untuk sektor pendidikan itu harus dimaksimalkan, jangan sampai ade-ade kita ini lulus sekolah tidak bisa berkuliah karena ijazahnya disanderakan, ga boleh,” tegas Edy.

Tak hanya sekadar teguran, pemerintah juga membuka pintu sanksi tegas bagi kepala sekolah yang masih membandel. Sanksi administratif hingga pemberhentian bisa dikenakan, tergantung tingkat pelanggarannya.

“Ini sedang laporan Pak Reza (Plt Kadisdik Kalteng) sedang mendata semua. Tapikan dilihat tingkat kesalahannya, sanksi itukan ada teguran, ada penurunan pangkat, ada pemberhentian,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Edy memastikan bahwa program pemutihan ini tidak berhenti pada tahun ini saja. Kebijakan ini akan berlanjut secara permanen sebagai bagian dari perlindungan hak pendidikan di Kalimantan Tengah. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard