Penganiayaan Mantan Istri di Sampit dan Mertua di Lamandau Bebas dari Jeratan Hukum
SB, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap dua perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Lamandau.
Keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan ekspose virtual yang dihadiri oleh Sekretaris JAMPidum, Undang Mugopal, Kajati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng, Suyanto, serta para Kajari dan Jaksa Fungsional dari wilayah terkait.
Tersangka DZ dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya, M, yang terjadi pada 10 Juli 2025 di Jalan Gunung Kerinci, Sampit. Peristiwa bermula dari ketegangan pasca-perceraian, yang kemudian berujung pemukulan dan penyeretan korban, mengakibatkan luka memar di kepala, leher, dan lecet di kaki sebagaimana tertuang dalam hasil Visum Et Repertum.
Meskipun perbuatannya telah menimbulkan luka ringan, namun pertimbangan penghentian penuntutan diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
Tersangka Y juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP akibat melempar dodos (alat panen sawit) ke arah mertuanya, Imam Sujono, saat emosi akibat konflik rumah tangga. Kejadian yang berlangsung pada 21 Juli 2025 di Desa Bukit Indah, Lamandau, menyebabkan korban mengalami luka robek dan lecet sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Lamandau.
Tersangka juga memenuhi syarat keadilan restoratif karena baru pertama kali melakukan tindak pidana. ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta telah ada perdamaian antara tersangka dan korban.
Dalam arahannya, JAMPidum menyampaikan apresiasi kepada Kajati Kalimantan Tengah, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Lamandau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif memfasilitasi proses restorative justice.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang menyentuh rasa kemanusiaan masyarakat, sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung,” ujar JAMPidum.
Beliau juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya secara berjenjang ke JAMPidum dan Kajati Kalimantan Tengah.
Restorative justice menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dan bukan semata-mata penghukuman. Kebijakan ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif, khususnya terhadap perkara ringan dengan dampak sosial yang dapat diselesaikan secara damai. (sb)