Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Korupsi Izin Kapal ORE Nikel
SB, JAKARTA – Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp233 miliar akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
A diamankan pada Rabu (23/9/2026) di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah tim melacak keberadaan tersangka yang selama ini dicari penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, A merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar.
“Yang bersangkutan merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
A, pria berusia 39 tahun, diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Kapal tersebut disebut menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus atau Jetty PT KMR pada 2023.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan setelah Kejati Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/R.3/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026.
Pada tanggal yang sama, penyidik juga menetapkan A sebagai tersangka. Karena keberadaannya tidak diketahui, Kejati Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan A sebagai DPO melalui surat Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, A diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
“Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar,” jelas Anang.
Setelah berhasil diamankan di Tangerang, A kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menyebut proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. A disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Kejaksaan Agung menegaskan pengejaran terhadap para buronan yang masih masuk dalam DPO akan terus dilakukan. Jaksa Agung juga meminta jajarannya aktif memonitor keberadaan para buronan hingga berhasil diamankan.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Anang.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih tercatat dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (sb/*)