Disdik Kotim Matangkan Persiapan SPMB 2026, Sistem Zonasi Tetap Berlaku
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, sistem zonasi dipastikan masih tetap diberlakukan tanpa perubahan regulasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan saat ini pihaknya telah memasuki tahapan persiapan penting, mulai dari sosialisasi awal, penyusunan petunjuk teknis (juknis), hingga kesiapan sistem pendaftaran berbasis daring.
“SPMB saat ini sudah memasuki tahap persiapan. Sosialisasi pertama telah kita lakukan bersama kepala sekolah, komite sekolah, peserta, anggota dewan, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Yolanda, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, pada 26 Januari 2026 lalu juga telah dilaksanakan sosialisasi khusus terkait pelaksanaan SPMB yang berfokus pada pencegahan pungutan liar.
“Pada tanggal tersebut kami juga menggelar sosialisasi SPMB antipungli,” jelasnya.
Yolanda menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 tetap mengacu pada regulasi tahun 2025, termasuk penerapan sistem zonasi sebagai dasar penerimaan peserta didik baru.
“Regulasi tetap sama, masih menggunakan aturan tahun 2025, termasuk sistem zonasi,” tegasnya.
Terkait jadwal pelaksanaan, Disdik Kotim memastikan pendaftaran SPMB akan dibuka pada Juni 2026. Sebelum masa pendaftaran dimulai, sosialisasi lanjutan akan kembali digelar guna memastikan masyarakat memahami seluruh mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pendaftaran dimulai bulan Juni. Sebelumnya akan ada sosialisasi lanjutan, termasuk penyampaian juknis yang saat ini sedang kami siapkan,” tambah Yolanda.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, menyampaikan bahwa penerapan SPMB berbasis online akan terus diperluas pada tahun 2026, khususnya untuk wilayah perkotaan.
“Tahun lalu SPMB online sudah mulai diterapkan. Untuk tahun 2026, khusus di wilayah dalam kota, ada 25 sekolah yang melaksanakan SPMB secara online,” ungkap Edie.
Ia merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 15 sekolah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan 10 sekolah lainnya di Kecamatan Baamang. Edie juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap pelaksanaan SPMB maupun pemenuhan hak dasar di sektor pendidikan.
“Efisiensi anggaran tidak berdampak pada SPMB dan hak dasar seperti gaji. Untuk pembangunan fisik, kami tetap mengatur dalam skala prioritas,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah persiapan tersebut, Disdik Kotim optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, transparan, bebas pungutan liar, serta memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kotim. (f1/SB)