Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

500 Guru Honorer di Kotim Belum Diangkat PPPK, Kendala Utama Anggaran Daerah

Redaksi 11-02-2026, 12:28 WIB 2 menit baca
Kabid GTK Disdik Kotim, Edie Sucipto
Kabid GTK Disdik Kotim, Edie Sucipto

SB, SAMPIT – Keterbatasan kemampuan keuangan daerah masih menjadi kendala utama belum terangkatnya ratusan guru honorer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini masih dirasakan hingga awal 2026, meski penataan tenaga pendidik terus dilakukan.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kotim, Edie Sucipto, menyebut saat ini terdapat sekitar 500 guru honorer yang belum berstatus PPPK. Sementara guru baru dari program tertentu justru lebih dahulu diangkat sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Ini memang sering menjadi pertanyaan. Guru baru dari program tertentu bisa diangkat PPPK, sementara honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menunggu. Di Kotim masih ada sekitar 500 honorer yang belum diangkat,” ujar Edie, Selasa (11/2/2026).

Edie menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak bisa dilakukan sekaligus karena harus menyesuaikan regulasi nasional serta kondisi fiskal daerah. Saat ini jumlah guru dan tenaga teknis di Kotim tercatat mencapai 703 orang, sehingga penambahan belanja pegawai harus dihitung cermat.

“Pengangkatan PPPK ini tidak bisa serta-merta. Kita harus melihat regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Kalau kebijakan pusat mengarah pada pengalihan status secara bertahap dan anggaran memungkinkan, barulah bisa dilakukan,” jelasnya.

Masa pengabdian tetap menjadi salah satu indikator penting, namun prioritas tersebut harus diselaraskan dengan kapasitas anggaran daerah.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kotim, tenaga honorer paling banyak berada di jenjang sekolah dasar. Untuk SD negeri tercatat sebanyak 314 orang, dan jika digabung dengan sekolah swasta jumlahnya mencapai sekitar 384 tenaga pendidik.

“Honorer tenaga pendidik paling banyak memang berada di SD. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkap Edie.

Data tenaga honorer bersumber dari basis Dapodik hingga 2023. Sebagian sudah dialihkan ke skema PPPK paruh waktu, di mana guru tetap bertugas di sekolah asal dan hanya disebar ke sekolah lain jika terjadi kelebihan tenaga, dengan mempertimbangkan jarak domisili terdekat.

Sejak 1 Januari 2025, pemerintah daerah sepenuhnya mengikuti kebijakan nasional sesuai UU ASN Tahun 2023. Tidak ada lagi penginputan tenaga honorer baru secara bebas ke Dapodik. Pengecualian terbatas hanya berlaku bagi tenaga pendidik yang memiliki sertifikat melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kami mengikuti regulasi pusat. Jika kebijakan sudah jelas dan anggaran daerah mencukupi, maka tenaga pendidik honorer tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK,” tegas Edie. (F1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard