Disdik Kotim Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Dugaan Pungli
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) Yolanda Lonita Fenisia, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Bupati Halikinnor terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan komite sekolah.
"Dinas Pendidikan akan segera berkoordinasi, melakukan penelusuran dan klarifikasi dengan pihak sekolah dan komite secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Yolanda, Sabtu (14/2/2026).
Sebagai langkah pencegahar?, Disdik Kotim juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang larangan pungutan liar di satuan pendidikan. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah adanya pungutan wajib, baik oleh sekolah maupun komite, yang dapat membebani peserta didik dan orang tua.
Yolanda menambahkan, pengaturan mengenai peran dan kewenangan komite sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan tidak boleh ada pungutan komite sekolah yang dibebankan kepada peserta didik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menekankan bahwa kebutuhan. operasional sekolah telah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kalau sekolah kan sudah ditanggung dana BOS, baik pusat maupun daerah. Nah ini komite, coba nanti tanyakan Kepala Dinas Pendidikan agar memonitor dan menyelesaikan persoalan ini," kata Halikinnor.
Menurutnya, alasan komite sekolah melakukan pungutan dengan dalih pembangunan tidak dapat dibenarkan jika membebani siswa. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendorong pendidikan gratis agar tidak ada anak yang terhambat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya.
"Jangan komite dengan alasan untuk membangun, memungut kepada anak-anak didik kita. Bahkan kan kita usahakan pendidikan itu gratis. Jangan sampai anak-anak kita tidak sekolah," ujarnya.
Halikinnor menjelaskan, pendidikan merupakan kewajiban negara yang harus difasilitasi pemerintah, sama halnya dengan layanan kesehatan. Saat ini, Pemkab Kotim juga telah menjalankan kebijakan wajib belajar 12 tahun.
"Pendidikan ini sebenarnya wajib, termasuk kesehatan, untuk kita biayai, Kita sudah wajib pendidikan dasar itu 12 tahun," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan tidak boleh ada pungutan komite sekolah yang dibebankan kepada peserta didik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menekankan bahwa kebutuhan operasional sekolah telah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kalau sekolah kan sudah ditanggung dana BOS, baik pusat maupun daerah. Nah ini komite, coba nanti tanyakan Kepala Dinas Pendidikan agar memonitor dan menyelesaikan persoalan ini," kata Halikinnor.
Menurutnya, alasan komite sekolah melakukan pungutan dengan dalih pembangunan tidak dapat dibenarkan jika membebani siswa. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendorong pendidikan gratis agar tidak ada. anak yang terhambat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya.
"Jangan komite dengan alasan untuk membangun, memungut kepada anak-anak didik kita. Bahkan kan kita usahakan pendidikan itu gratis. Jangan sampai anak-anak kita tidak sekolah," ujarnya.
Halikinnor menjelaskan, pendidikan merupakan kewajiban negara yang harus difasilitasi pemerintah, sama halnya dengan layanan kesehatan. Saat ini, Pemkab Kotim juga telah menjalankan kebijakan wajib belajar 12 tahun.
"Pendidikan ini sebenarnya wajib, termasuk kesehatan, untuk kita biayai. Kita sudah wajib pendidikan dasar itu 12 tahun," tambahnya.
la mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar persoalan pungutan komite sekolah segera ditindaklanjuti. Terlebih, saat ini pimpinan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim telah definitif, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih optimal.
"Nanti akan saya tanyakan dengan Kepala Dinas Pendidikan, supaya ke depan tidak lagi terjadi pungutan-pungutan komite di sekolah," pungkasnya. (f1/SB)