Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Pansus DPRD Kalteng Tekankan Kualitas Substansi Raperda Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Redaksi 19-02-2026, 02:43 WIB 1 menit baca
Pansus DPRD Kalteng ketika melaksanakan rapat bersama unsur Pemprov tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pansus DPRD Kalteng ketika melaksanakan rapat bersama unsur Pemprov tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya kualitas substansi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (19/2/2026), yang turut dihadiri Darliansjah, M.Si selaku Sahli Perhukpol, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat, Pimpinan Rapat Rusdi Gozali menegaskan agar pembahasan tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memperhatikan kualitas isi aturan, terutama pada aspek hukum, mekanisme penyelesaian, kompensasi, serta pembiayaan.

“Kita jangan hanya mengejar selesai. Perda ini harus betul-betul kuat secara hukum dan bisa menjadi acuan ketika masyarakat meminta mediasi atau perlindungan,” ujar salah satu anggota Pansus.

Pansus juga meminta agar pemerintah daerah menugaskan tim yang tetap dan berkompeten agar pembahasan berjalan efektif.

“Kami berharap tim dari pemerintah konsisten dan tidak berganti-ganti, supaya pembahasan lebih fokus dan progresnya jelas,” tegas anggota Pansus tersebut.

Raperda ini ditargetkan rampung pada pertengahan 2026 dan diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan sengketa lahan yang selama ini sering berlarut-larut. (ij/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard