RSUD dr Murjani Sampit Pastikan Layanan Hemodialisis Tetap Jalan Meski BPJS Nonaktif
SB, SAMPIT - RSUD dr Murjani Sampit memastikan pelayanan kesehatan, khususnya hemodialisis (HD) bagi pasien gagal ginjal, tetap diberikan meski terdapat kendala administrasi berupa kepesertaan BPJS nonaktif.
Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD dr Murjani Sampit, dr Anggun Iman Hernawan, menegaskan hingga saat ini tidak ada pasien HD yang tertunda pelayanannya akibat persoalan tersebut.
“Saat ini terdapat 64 pasien hemodialisis aktif di rumah sakit, 18 di antaranya peserta BPJS PBI. Selama ini tidak ada pasien HD yang tertunda karena BPJS nonaktif. Kami tetap melayani sambil membantu proses reaktivasi,” kata dr Anggun Iman, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Kotim untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 3x24 jam.
Berdasarkan catatan admin Unit Dialisis, hanya dua pasien yang diketahui kartu BPJS-nya nonaktif saat akan menjalani terapi, yakni Masuwah dan Safrudin. Meski demikian, keduanya tetap mendapatkan pelayanan medis sebagaimana mestinya.
“Tidak ada pasien yang dipulangkan tanpa tindakan medis,” tegas dr Anggun.
Secara medis, pasien gagal ginjal memiliki risiko komplikasi serius apabila terapi cuci darah terhenti dalam waktu lama. Karena itu, pihak rumah sakit memastikan tidak ada kasus putus terapi akibat persoalan administrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, mengungkapkan jumlah warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Januari 2026 mencapai 8.204 orang.
Per Februari 2026, jumlah warga Kotim penerima PBI yang dibiayai APBN tercatat sebanyak 106.598 jiwa, sedangkan PBI daerah atau segmen PBPU Pemda mencapai 109.074 jiwa.
“Jika ada peserta PBI yang dinonaktifkan, kami proses reaktivasi dengan cepat selama persyaratan lengkap. Cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi fasilitas kesehatan. Pengajuan bisa langsung ke dinas sosial atau melalui layanan WhatsApp,” ujar Hawianan.
Ia menjelaskan, proses verifikasi di Dinsos berlangsung satu hari, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk persetujuan. Estimasi kartu kembali aktif sekitar satu hingga dua hari tanpa biaya administrasi.
Menurutnya, penonaktifan PBI dapat terjadi akibat perubahan tingkat kesejahteraan warga dalam sistem data sosial nasional. Jika status ekonomi meningkat ke desil 6 hingga 10, kepesertaan PBI otomatis terhenti. Selain itu, bantuan sosial juga dapat dicabut apabila penerima terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Saat ini, pemerintah menggunakan sistem data baru DTSEN yang diperbarui setiap bulan berdasarkan usulan desa dan kelurahan.
Penonaktifan PBI ini dinilai menjadi pengingat pentingnya akurasi data serta kecepatan layanan reaktivasi, terutama bagi pasien penyakit kronis yang sangat bergantung pada pengobatan rutin dengan biaya tinggi. (f1/sb)