Selama Ramadan, Jam Belajar Berkurang 10 Menit Setiap Mata Pelajaran
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dengan memangkas durasi jam pelajaran sebanyak 10 menit untuk setiap mata pelajaran.
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran bagi siswa dan tenaga pendidik agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal tanpa mengurangi esensi pembelajaran.
"Setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dari jadwal normal. Penyesuaian ini dilakukan agar siswa tetap fokus belajar sekaligus memiliki ruang yang cukup untuk beribadah," kata Yolanda, Sabtu (21/2/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 421/119/DISDIK-1/2026 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan. Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kotim diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.
Selain pemangkasan durasi pelajaran, jam operasional sekolah juga mengalami penyesuaian. Selama Ramadhan, kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB dan sekolah diminta meniadakan aktivitas fisik seperti olahraga dan apel pagi.
Kegiatan fisik ditiadakan untuk menjaga stamina siswa selama berpuasa. Sebagai gantinya, sekolah diarahkan mengisi waktu dengan kegiatan yang memperkuat karakter dan akhlak," jelas Yolanda.
la menambahkan, bagi peserta didik Muslim, sekolah dapat menggelar kegiatan keagamaan seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, maupun kajian keislaman guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing agar nuansa religius tetap dirasakan oleh seluruh warga sekolah.
"Ramadhan menjadi momentum pembinaan karakter bagi semua peserta didik, tanpa membedakan latar belakang agama," tambahnya.
Disdik Kotim juga menetapkan libur bersama Hari Raya Idul Fitri bagi sekolah pada 16 hingga 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 28 Maret 2026 untuk sekolah dengan enam hari belajar, dan 30 Maret 2026 bagi sekolah dengan lima hari belajar.
Untuk sekolah swasta berbasis keagamaan non-Islam, Disdik memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jam belajar selama tetap melaporkan kebijakan yang diterapkan kepada dinas terkait.
Yolanda menegaskan, aturan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan mengikuti kebijakan terbaru dari kementerian yang membidangi pendidikan. (f1/sb)