Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Pelayanan Publik Terbaik, Dinas Pendidikan Kotim Dapat Penghargaan dari Pemkab

Redaksi 06-03-2026, 01:21 WIB 1 menit baca
Kadisdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia menerima penghargaan diberikan Pemkab Kotim atas pelayanan terbaik dinilai Opini Ombudsman RI. (FOTO:ISTIMEWA)
Kadisdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia menerima penghargaan diberikan Pemkab Kotim atas pelayanan terbaik dinilai Opini Ombudsman RI. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kotim atas capaian dalam Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pelayanan publik.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan pelaksanaan dan pelaporan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah tahun 2025, dengan nilai 79,19.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengapresiasi kerja keras seluruh pegawai yang telah berkontribusi meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan atas kerja sama, komitmen, dan dedikasinya dalam mendukung pelaksanaan serta pelaporan capaian Ombudsman RI,” ujar Yolanda, Jumat (6/3/2026).

Yolanda menambahkan, capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas layanan, khususnya di sektor pendidikan.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim, Bima Eka Wardhana, mengatakan penghargaan ini juga merupakan bentuk dukungan moral dari pemerintah daerah kepada jajaran Dinas Pendidikan.

“Namun ini tentu bukan akhir, melainkan pemacu semangat untuk terus meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Opini Ombudsman RI mengenai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan pernyataan formal hasil pengawasan terhadap kualitas pelayanan lembaga publik. Penilaian mencakup aspek input, proses, output, pengaduan, serta tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Selain itu, indikator ini juga mengukur potensi maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, sekaligus menjadi tolok ukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard