Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Pastikan SPMB 2026 Sistem Zonasi, Pendaftaran Dibuka Juni

Redaksi 25-03-2026, 03:38 WIB 2 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang telah diterapkan sebelumnya. Hingga kini, berbagai tahapan persiapan terus dimatangkan, mulai dari sosialisasi hingga penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan kesiapan sistem pendaftaran berbasis daring.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda, menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Sistem zonasi masih menjadi acuan utama dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Regulasi tidak ada yang berubah. Kita masih menggunakan aturan tahun 2025, termasuk penerapan sistem zonasi,” ujar Yolanda, Rabu (25/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran direncanakan dimulai pada bulan Juni 2026. Sebelum tahapan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme yang diterapkan.

“Pendaftaran dimulai pada bulan Juni. Nanti akan ada sosialisasi lagi. Saat ini kita sedang mempersiapkan juknis sebagai acuan pelaksanaan SPMB,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, menjelaskan bahwa penerapan sistem pendaftaran online akan terus diperluas. Jika sebelumnya sudah mulai diterapkan, pada tahun ini sebanyak 25 sekolah di wilayah perkotaan akan menggunakan sistem tersebut.

“SPMB tahun kemarin sudah mulai online, dan tahun ini ada 25 sekolah yang melaksanakan SPMB secara daring,” ungkap Edie.

Ia merinci, dari jumlah tersebut, 15 sekolah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan 10 sekolah di Kecamatan Baamang. Menurutnya, sistem online ini memberikan kemudahan akses sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa.

Selain itu, Edie memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pelaksanaan SPMB maupun hak-hak dasar di sektor pendidikan.

“Secara umum tidak terganggu. Hak-hak dasar seperti gaji tetap aman, dan untuk pembangunan fisik tetap kita prioritaskan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, Disdik Kotim berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar, sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang adil dan merata bagi masyarakat. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard