seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

by Redaksi - Tanggal 22-07-2026,   jam 15:23:00
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasat Reskrim dan jajaran pejabat utama Polres Kapuas, dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng, Mapolres Kapuas, pada Rabu (22/7/2026).FOTO: FADLI/SB Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasat Reskrim dan jajaran pejabat utama Polres Kapuas, dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng, Mapolres Kapuas, pada Rabu (22/7/2026).FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Kerja cepat Polres Kapuas dengan berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan motif berbeda, yakni konflik keluarga berkepanjangan dan dendam lama.

Terungkap kedua kasus tersebut dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasat Reskrim dan jajaran pejabat utama Polres Kapuas, di Aula Tingang Menteng, Mapolres Kapuas, pada Rabu (22/7/2026).

"Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7/2026)," ungkap AKBP Rina Perwitasari. 

Lanjutnya tersangka JL (28) diduga membunuh ayah kandungnya, N (61), menggunakan sebilah parang. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung lama, dan tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban.

Kapolres menegaskan peristiwa terungkap setelah seorang saksi mendengar teriakan korban meminta pertolongan, dan menemukan korban telah tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah luka tebas. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah parang.

"Motif sementara karena tersangka mengaku sakit hati lantaran sering dimarahi korban. Motif ini masih terus kami dalami melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka," ujar AKBP Rina Perwitasari.

Sementara kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada Rabu (16/7/2026). Tersangka RU (38) diduga membunuh korban U (31) yang masih memiliki hubungan keluarga.

Aksi tersebut diduga dipicu dendam lama karena pelaku menuduh korban sebagai orang yang membakar pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun lalu. Setelah sempat terlibat cekcok dan dilerai warga usai menghadiri hiburan pernikahan, pelaku kembali mengejar korban hingga terjadi perkelahian di depan gereja. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam, sedangkan pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka JL dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka RU dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol karena kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan kriminalitas. "Kepada masyarakat, khususnya di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kapuas, tolong hindari minuman beralkohol. Dampaknya lebih banyak negatif, baik bagi masyarakat, keluarga, maupun diri sendiri," pungkas AKBP Rina Perwitasari. (f4)