Seorang perempuan di Kotim ditangkap aparat kepolisian dan diamankan juga sejumlah barang bukti. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (47) diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Perempuan itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah polisi menemukan 106 paket sabu dengan berat kotor 63,19 gram di rumahnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai garasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi itu.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan dugaan tersebut dan menangkap pelaku.
"Kami menerima laporan masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu. Informasi itu kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Edy, Jumat (24/7/2026).
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
"Seluruh barang bukti sabu dengan berat kotor 63,19 gram kami amankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Edy menegaskan, NS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim," tegasnya. (sb/*)