seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Kotim Tunggu Kelengkapan NPHD Sebelum Setujui Hibah Aset untuk PCNU

by Redaksi - Tanggal 24-07-2026,   jam 20:33:22
Komisi I DPRD Kotim melaksanakan RDP Komisi I DPRD Kotim melaksanakan RDP

SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan rencana hibah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim hanya dapat disetujui setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim di ruang rapat paripurna DPRD, sebagai tindak lanjut pembahasan hibah aset yang sebelumnya telah dilakukan pada Mei 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pada prinsipnya DPRD mendukung rencana hibah tersebut. Namun, karena menyangkut aset milik daerah, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada dasarnya hati dan nurani kami setuju. Tetapi karena ini menyangkut aset daerah, tentu ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Angga, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, hasil RDP menghasilkan dua kesepakatan. Pertama, Komisi I DPRD masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif, terutama NPHD beserta hasil kajian yang menjadi dasar pemberian hibah. Kedua, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Komisi I akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menerbitkan persetujuan hibah.

"Kami menunggu hasil kajian dari tim eksekutif dan kelengkapan berkas NPHD. Setelah semuanya lengkap, baru kami mengajukan kepada pimpinan DPRD untuk menerbitkan persetujuan," katanya.

Angga menjelaskan, sebagian dokumen pendukung memang telah disampaikan kepada DPRD. Namun, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi agar proses hibah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim telah memastikan sebagian lahan yang direncanakan untuk dihibahkan sudah tidak lagi digunakan untuk mendukung operasional instansi tersebut.

"Damkar sudah menyampaikan bahwa lahan yang akan dihibahkan memang sudah tidak digunakan lagi. Itu juga merupakan hasil kesepakatan antara Damkar, Pemerintah Daerah, dan PCNU terkait pembagian lahan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Muhammad Saleh, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melengkapi seluruh dokumen yang diminta DPRD.

"Habis rapat ini kami akan memenuhi seluruh dokumen yang diminta DPRD. Kami juga akan memperkuat administrasi, termasuk meminta penegasan bahwa aset tersebut memang sudah tidak digunakan, sehingga seluruh persyaratan dapat terpenuhi," kata Saleh.

Ia menjelaskan, selain menyusun NPHD, BKAD juga akan membentuk tim untuk melakukan kajian dari aspek administrasi, ekonomi, dan sosial. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan hibah sebelum kembali diajukan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan.

Saleh menambahkan, dari sisi sosial keberadaan PCNU di lokasi tersebut dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat karena selama ini dimanfaatkan sebagai pusat berbagai kegiatan keagamaan. Kendati demikian, seluruh tahapan administrasi tetap harus diselesaikan agar proses hibah aset daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (f1/sb)