seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sengketa Lahan Warga Tamiang Layang Masuk Tahap Cek Lapangan

by Redaksi - Tanggal 12-08-2026,   jam 20:42:44
Para pihak yang melakukan pengecekan lapangan laham warga RT 01 yang bersengketa, Rabu (12/8/2026).FOTO:ISTIMEWA/SB Para pihak yang melakukan pengecekan lapangan laham warga RT 01 yang bersengketa, Rabu (12/8/2026).FOTO:ISTIMEWA/SB

SB, TAMIANG LAYANG – Penyelesaian sengketa lahan antara Rasia D. Mekeng dan pihak Sani–Indra memasuki tahap verifikasi lapangan. Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) turun langsung mengecek lokasi sekaligus mengambil titik koordinat lahan yang menjadi objek perselisihan, pada Rabu (12/8/2026).

Peninjauan dilakukan di Jalan A. Yani RT 01 Mungkur Kandangan, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial bersama ATR/BPN melakukan pengambilan titik berdasarkan penunjukan langsung dari masing-masing pihak yang bersengketa. Proses tersebut berlangsung dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.

Kepala Bakesbangpol Barito Timur, Anda Kriselina, melalui Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Erwin Nazwar Raharjo, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memperoleh data faktual mengenai lokasi yang dipersoalkan.

"Proses peninjauan dan pengambilan titik koordinat berjalan lancar dan kondusif dengan disaksikan seluruh pihak yang hadir," kata Erwin.

Menurutnya, data koordinat yang telah diperoleh selanjutnya akan diproses dan dianalisis ATR/BPN Barito Timur. Hasil pengolahan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam tahapan mediasi berikutnya.

"Data yang sudah diambil akan diproses oleh ATR/BPN. Hasilnya akan menjadi bahan dalam tahapan mediasi selanjutnya dan disampaikan kepada para pihak secara transparan," jelasnya.

Peninjauan lapangan turut disaksikan perwakilan Polres Barito Timur, ATR/BPN, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, Damang Kecamatan Dusun Timur, Ketua RT 01 Mungkur Kandangan serta tokoh masyarakat.

Dari pihak Rasia D. Mekeng hadir diwakili Theodore YP Badowo, sedangkan pihak Sani–Indra diwakili Abdul Sani.

Seluruh hasil pelaksanaan peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 200.1.3.4/387/KESBANGPOL/VIII/2026.

Dengan adanya verifikasi lapangan ini, penyelesaian sengketa akan dilanjutkan berdasarkan hasil pengolahan data ATR/BPN serta tahapan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai objek perselisihan sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan data dan fakta di lapangan. (OGN)