Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai dan dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/Klk serta perangkat daerah terkait rapat koordinasi di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (2/9/2026).FOTO:HUMAS/SB
SB, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 14 hari, terhitung 2 hingga 15 September 2026.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kapuas menggelar rapat koordinasi di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai dan dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/Klk serta perangkat daerah terkait.
Sekda menambahkan berdasarkan rekapitulasi hingga 1 September 2026, tercatat 654 titik api yang tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan. Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan titik api terbanyak, yakni mencapai 403 titik.
Selain ancaman Karhutla, kekeringan juga berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat.
"Perumdam Kabupaten Kapuas telah menerapkan sistem pengaliran air secara bergilir sejak 11 Agustus 2026 akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang menyebabkan air baku menjadi asin," jelasnya.
Lanjutnya untuk wilayah yang tidak terjangkau jaringan perpipaan, penanganan dilakukan melalui distribusi air menggunakan mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa serta pembagian langsung kepada pelanggan yang membutuhkan.
Dalam rapat tersebut, BPBD Kapuas menyiapkan rencana operasi penanganan Karhutla dan kekeringan dengan membangun Posko Induk serta Posko Sekretariat/Crisis Center di Kantor BPBD. Sejumlah pos lapangan juga disiapkan di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung dan Desa Tidore.
Sekda Usis menegaskan penanganan Karhutla dan kekeringan harus dilakukan secara serius, terpadu dan berdasarkan data faktual di lapangan. Seluruh perangkat daerah dan unsur terkait diminta memperkuat koordinasi, sekaligus mengutamakan pencegahan dan kesiapsiagaan.
BPBD bersama perangkat daerah terkait juga diminta meningkatkan pemantauan hotspot dan kejadian Karhutla, memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan hingga desa, serta memastikan masyarakat terdampak kekeringan memperoleh dukungan air bersih.
Operasi penanganan meliputi pemadaman darat, pengecekan hotspot dan informasi Karhutla, patroli di wilayah rawan, sosialisasi kepada masyarakat, pengaktifan ruang oksigen serta pendistribusian air bersih bagi warga terdampak.
"Status tanggap darurat tersebut berlaku hingga 15 September 2026 dan dapat diperpanjang maupun dipersingkat sesuai perkembangan kondisi serta kebutuhan penanganan di lapangan," pungkasnya. (f4)