Digerebek di Rumahnya, Pria di Palangka Raya Diringkus dan Polisi Sita 16 Paket Sabu
SB, PALANGKA RAYA – Sebuah rumah di Jalan Epapras I, Komplek BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, menjadi sasaran penyelidikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Hasilnya, seorang pria berinisial NR alias EV (26) diamankan bersama 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,98 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi dan mengamankan terlapor di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan belasan paket yang diduga sabu tersimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna merah muda. Tas tersebut berada di dalam tas bahu hitam yang disimpan di ruang tengah rumah.
Tak hanya 16 paket diduga sabu, polisi juga menemukan uang tunai Rp5 juta. Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, korek api, serta satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yonika.
Saat ini, NR alias EV bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana narkotika itu.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mendalami fakta-fakta terkait barang bukti yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (sb/*)