Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Bartim Musnahkan 562 Gram Sabu dan 38 Pil Ekstasi

Redaksi 15-10-2026, 17:31 WIB 2 menit baca
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji beserta unsur Forkopimda dalam Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti, Kamis (15/10/2026).FOTO: LOGMAN/SB
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji beserta unsur Forkopimda dalam Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti, Kamis (15/10/2026).FOTO: LOGMAN/SB

SB, TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun lima hari pada akhir September 2026. Lima orang tersangka diamankan dengan barang bukti 562,14 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3.201.000.

Pengungkapan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni wilayah hukum Polsek Dusun Tengah dan Polsek Dusun Timur.

Kasus pertama terungkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga pria berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Dari mereka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.

Lima hari kemudian, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Desa Sumur RT 3, Kecamatan Dusun Timur.

Dua pria berinisial AS (51) dan AJI (44) diamankan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 54,51 gram bruto.

Kelima tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bartim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menghadiri konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis (15/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus pertama terdiri atas lima paket sabu seberat 489,51 gram netto dan 30 butir ekstasi. Sementara dari kasus kedua, sabu yang dimusnahkan memiliki berat 51,42 gram netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal putih yang diperiksa mengandung metamfetamina. Sementara itu, pemeriksaan tablet menunjukkan adanya kandungan MDMA dan ketamine.

AKBP Iqbal menyebut pengungkapan kedua kasus tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 20 orang.

Polisi juga memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.011.852.000 dengan asumsi harga rata-rata Rp1,8 juta per gram.

“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkannya,” pesan AKBP Iqbal.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Timur untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap masyarakat, terutama generasi muda. (OGN)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard