Pemkab Kapuas Percepat Pemutakhiran Data Bansos melalui PERLINSOS Digital
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mempercepat pemutakhiran data masyarakat miskin dan rentan melalui digitalisasi bantuan sosial (bansos) guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Upaya ini dibahas dalam sosialisasi Portal Perlindungan Sosial (PERLINSOS) Digital yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Kapuas di Aula Bapperida Kapuas, pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta pendamping sosial se-Kabupaten Kapuas.
Dalam arahannya, Dodo menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi bansos tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada koordinasi dan peran aktif petugas di lapangan.
"Kita berharap pendataan semakin akurat, terintegrasi, dan transparan sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak," ujarnya.
Sementara Sekda Kapuas Usis I. Sangkai meminta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah mempercepat pendataan masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 sebagai prioritas penerima bantuan sosial.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian data dengan kondisi nyata di lapangan. Untuk memastikan keakuratan data, diperlukan koordinasi lintas instansi, termasuk penyelarasan data kependudukan dan informasi pelanggan listrik melalui PT PLN.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah mempercepat pendataan masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4. Data harus sesuai kondisi nyata di lapangan dan didukung koordinasi lintas instansi, termasuk untuk mengatasi kendala jaringan internet," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Karolinae, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut melibatkan kepala OPD, camat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia mengatakan, pemutakhiran data menyasar masyarakat tidak mampu, kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
"Proses pendataan ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026 untuk mendukung pemutakhiran data penerima bantuan sosial tahun 2027," jelasnya.
Karolinae juga mengajak ketua RT/RW, tokoh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan unsur masyarakat lainnya untuk berpartisipasi membantu pendataan melalui mekanisme agen yang telah ditetapkan. (f4)