Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Reforma Agraria di Kalteng Jangan Berhenti pada Sertifikat, Gubernur Tekankan Akses Modal hingga Pas

Redaksi 15-10-2026, 13:24 WIB 3 menit baca
Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden saat membuka Rakor Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat. (FOTO:ISTIMEWA)
Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden saat membuka Rakor Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pelaksanaan Reforma Agraria tidak sekadar berorientasi pada pembagian sertifikat tanah. Masyarakat juga harus mendapat dukungan akses permodalan, bibit, teknologi pertanian, infrastruktur produksi hingga kepastian pasar agar tanah yang dimiliki benar-benar produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur Kalteng melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Linae Victoria Aden saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (15/10/2026).

Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Linae menyebut rakor akhir ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menuntaskan agenda Reforma Agraria di Bumi Tambun Bungai.

Menurutnya, keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau tanah yang didistribusikan. Program tersebut harus disertai penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat mampu mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti hanya pada pembagian sertifikat. Harus ada penataan akses yang nyata, mulai dari bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, hingga kepastian pasar dan kemitraan,” demikian pesan gubernur melalui Sekda.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan tanah yang telah didistribusikan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Tanpa dukungan yang memadai, lahan berisiko tidak dikelola secara optimal, bahkan berpotensi dijual kembali atau beralih fungsi akibat keterbatasan kemampuan penerima manfaat.

Dalam arahannya, gubernur juga meminta penguatan integrasi data dan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan selaras, terarah, dan tepat sasaran.

Perhatian khusus diberikan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Proses tersebut perlu didukung penelaahan status dan peruntukan tanah, kesesuaian tata ruang, serta pengawasan untuk mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Selain itu, penataan akses masyarakat diminta terintegrasi dengan program perangkat daerah terkait. Rekomendasi penyelesaian konflik pertanahan juga perlu diselaraskan agar penanganannya lebih terkoordinasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Tak hanya menyangkut kepastian hak dan peningkatan ekonomi masyarakat, Reforma Agraria di Kalteng juga diarahkan untuk mendukung perlindungan lingkungan.

Gubernur meminta agar pemanfaatan lahan diintegrasikan dengan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengelolaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus memperhatikan kelestarian lingkungan sekaligus mencegah munculnya titik kebakaran yang dapat memicu kabut asap.

Dengan demikian, pemanfaatan lahan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Tengah.

Gubernur melalui Sekda turut menegaskan bahwa hasil rakor harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas.

“Tuangkan hasil rapat dalam rekomendasi yang jelas dan terukur, lengkap dengan pembagian peran, penanggung jawab, jadwal tindak lanjut, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pastikan pelaksanaannya dipantau dan dilaporkan secara berkala,” pesannya.

Rakor tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anang Dirjo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalteng, termasuk Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual melalui Zoom oleh para bupati dan wali kota serta kepala kantor pertanahan se-Kalimantan Tengah.

Melalui rakor tersebut, Pemprov Kalteng berharap pelaksanaan Reforma Agraria semakin terintegrasi, mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian pengelolaan tanah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard