Polisi Gerebek Pondok di Manuhing, 26 Paket Sabu dan Uang Rp16 Juta Disita
SB, KUALA KURUN – Seorang pria berinisial TR diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 26 paket diduga sabu dengan berat bersih 25,37 gram serta uang tunai Rp16 juta.
Penangkapan berlangsung Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Trobosan Desa Bereng Jun–Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Manuhing. Operasi dipimpin Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono bersama anggota Satresnarkoba.
Saat melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan tas selempang hijau merek Peacock. Di dalamnya terdapat 26 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat kotor 29,42 gram dan berat bersih 25,37 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni timbangan digital, plastik klip, tisu, sendok modifikasi dari sedotan, serta satu unit ponsel Vivo 1910 warna biru.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp16 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antarunit kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antar satuan dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama personel di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, Kamis (5/11/2026).
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, TR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, terduga disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Gunung Mas menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (sb/*)