Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Klinik Kesehatan Swasta di Kota Palangka Raya Harus Miliki Legalitas

Redaksi 02-05-2023, 01:56 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:YUDHA)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Saat ini di Kota Palangka Raya telah banyak berdiri klinik-klinik kesehatan. Maka dari itu, pemerintah kota (pemkot) harus rutin melakukan pengawasan dari perizinan dan lainnya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, Dengan adanya pengawasan secara berkelanjutan, maka dapat mengetahui serta memastikan setiap klinik kesehatan yang berdiri benar-benar sesuai aturan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan melakukan pengawasan, kita akan tahu apakah klinik kesehatan itu sudah sesuai dan siap. Misal, sumber daya manusianya, alat-alat kesehatannya, bangunannya, dan pengelolaan sampah medisnya," ucap Sigit, Selasa (02/05/2023).

Dirinya menambahkan, banyaknya klinik kesehatan swasta yang beraktivitas di Kota Palangka Raya, harus memenuhi ketentuan perizinan. Sehingga jika ada warga atau pasien yang datang tidak akan merasa kuatir.

"Tentu sangat berbahaya kalau ada klinik kesehatan yang tidak memiliki izin praktik atau lainnya. Akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan Maka dengan itu, perlu adanya pengawasan dari pemerintah setempat," tegasnya.

Sigit meminta Pemko Palangka Raya terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan terus melengkapi sarana dan prasarana, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman saat berobat di fasilitas kesehatan milik Pemerintah. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard