KPU Palangka Raya dan Warga Sepakati Tanah Masuk Pekarangan Dipinjamkan
SB, PALANGKA RAYA - Tanah yang berada di Jalan Tangkasiang yang memiliki sekitar 7 ribu meter persegi ini ternyata bersinggungan dengan pekarangan warga yang berada tepat di depan Kantor KPU Kota Palangka Raya.
Sementara berdasarkan sertifikat tanah dari BPN, bahwa tanah tersebut telah dihibahkan dari pemko Palangka Raya kepada KPU Kota Palangka Raya.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, pihak BPN menjelaskan, luasan tanah yang sudah menjadi milik KPU ini ternyata tidak bisa dikurangkan atau lebih dari ukuran yang tertera di sertifikat kecuali digunakan untuk fasilitas umum.
“Sementara kurang lebih lima meter dari seberang Jalan Takasiang masih milik KPU Kota Palangka Raya, saat ini tanah digunakan oleh beberapa warga bahkan ada bangunan warga yang masuk area lingkungan KPU Kota Palangka Raya,” ucapnya, Kamis (08/06/2023)
Untuk menindaklanjuti serta mencari solusi lanjut Ngismatul, pihaknya melakukan audiensi dengan masyarakat setempat terutama dengan warga yang pekarangan dan bangunan rumahnya masuk area lingkungan KPU.
“Dari hasil audiensi, kami bersama warga setempat menyepakati bahwa tanah yang masuk area pekarangan atau bangunan warga tersebut dipinjampakaikan selama 10 tahun ke depan,” katanya, usai melakukan Audiensi yang digelar di Ruang Rapat KPU Kota Palangka Raya tadi pagi.
Ngismatul Choiriyah menyebut, bahwa dalam kesepakatan KPU Kota Palangka Raya mengizinkan untuk pinjam pakai tanah dengan sejumlah perjanjian yang diharapkan sama-sama tidak merugikan baik bagi KPU ataupun bagi warga yang tanahnya masuk area KPU.
“Jadi kami tetap mengizinkan dengan syarat mereka tidak membuat bangunan baru, tidak menjual, memindahkan hak kepemilikan dan tidak mengganggu aktivitas KPU Kota Palangka Raya, dan jika ada evaluasi maka bisa diperbaharui lagi ke depannya,” tutupnya.
Dengan adanya kesepakatan yang dilakukan tersebut, maka KPU kota Palangka Raya dan warga sekitar dapat mematuhi perjanjian dalam kesepakatan yang telah dibuat sehingga tidak ada yang dirugikan. (mda/ok)