Waspada Terhadap Akun Palsu Mengatasnamakan Bank Kalteng
SB, SAMPIT - Memastikan informasi beredarnya akun palsu yang mengatas namakana Bank Kalteng yang meresahkan masyarakat, Diskominfo Kotawaringin Timur (Kotim) mencoba mencari kebenaran dengan meminta klarifikasi terkait kebenaran akun tersebut, Jumat (09/06/2023)
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Sampit, H Tajudinnor Asra mengatakan, masyarakat jangan mudah percaya apabila ada oknum mengatasnamakan Bank Kalteng dengan modus meminta data resmi, apalagi meminta uang dengan alasan sebagai mengurus pencairan dan mendapatkan undian.
Disampaikannya, Bank Kalteng hanya memiliki akun resmi Instagram Bank Kalteng adalah @bankkalteng, akun tersebut merupakan satu-satunya akun resmi yang dimiliki oleh Bank Kalteng dan merupakan media sosial yang digunakan untuk informasi giat dan program Bank Kalteng untuk diketahui nasabah serta masyarakat umum.
Tajudinnor Asra mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap akun-akun palsu yang mencatut nama bank tersebut. Ia berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terkecoh oleh akun-akun tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan adanya akun-akun palsu yang mengatasnamakan Bank Kalteng. Kami ingin memberitahu masyarakat bahwa satu-satunya akun Instagram resmi kami adalah @bankkalteng. Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi melalui akun-akun palsu tersebut,” ujar Tajudinnor.
Ia pun menyampaikan, waspada dan selalu memverifikasi keaslian akun sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi. Dan atau menghubungi layanan Bank Kalteng melalui CALLCENTER 1500526, SMS Care 08115220526 yang siap membantu dan memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada nasabah serta masyarakat yang membutuhkan informasi resmi.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kotim Marjuki menyampaikan, akhir-akhir ini, kasus pencatutan nama instansi, perbankan atau perusahaan melalui media sosial semakin marak terjadi. Oleh karena itu, kerja sama antara instansi terkait dan masyarakat sangat diperlukan guna mencegah penipuan dan penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah membagikan data pribadi atau bertransaksi dengan akun-akun yang mencurigakan dan segera melaporkan Website/Situs, Konten Media Sosial, Game online yang melanggar peraturan perundangan agarndapat segera ditindaklanjuti melalui https://layanan.kominfo.go.id/faqs/55678191159e571d7a35567030311291,” katanya. (sb/*)