Delapan Kabupaten dan Kota Palangka Raya Menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
SB, PALANGKA RAYA - Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran BPBPK Kalteng Ahmad Toyib mengatakan, bahwa saat ini telah ada sembilan Kabupaten/Kota yang menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Dari kesembilan daerah itu antara lain Kabupaten Sukamara, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, Katingan, Lamandau dan Kota Palangka Raya," ucapanya, Kamis (08/06/2023).
Dia menambahkan, bagi kabupaten yang belum menetapkan status bencana darurat karhutla, diimbau agar segera menetapkan status. Hal ini sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi untuk mendukung penanganan karhutla.
“Dengan adanya status tanggap darurat karhutla itu, tentunya akan lebih memudahkan dalam mengambil suatu keputusan tatkala ada bencana, karena kita kan tidak tahu kapan dan dimana terjadi bencana,” ungkapnya.
Dia juga meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota bersama instansi terkait untuk terus menggalakkan patroli, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Selain memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, para petugas yang berada dilapangan agar dapat serta melaksanakan pemadaman dini saat terjadi karhutla, agar tak semakin meluas,” jelasnya.
Dirinya berharap, personil lapangan dapat mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas Pengendalian Karhutla, serta selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan saat di lapangan. (mda/ok)