Kadishub Kota Sebut Tuduhan KKN di Instansinya Tak Mendasar
SB, PALANGKA RAYA – Maraknya beredar kabar di pemberitaan media online bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya ada dugaan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), akhirnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengadaka Konferensi pers di Aula setempat pada Senin (10/07/2023).
Pada Konferensi Pers tersebut, selain mengundang para awak media, pihaknya juga mengundang Menteng Asmin selaku Ketua Law Development Watch (LDW) Kalteng.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, bahwa tuduhan yang ditujukan kepada instansinya tidaklah benar karena tuduhannya tidak ada bukti yang mendasar.
“Kami sangat keberatan dengan apa yang telah disampaikan pak Menteng Asmin dimedia, dengan tuduhan kami melakukan KKN bahwa sebenarnya yang terjadi tidak seperti itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, persoalan Juru Parkir (Jukir) yang diharuskan membayar setoran kepada pengelola harus Rp 50 ribu perhari baik kondisi sepi ataupun rame lapak parkir yang dijadikan tempatnya bertugas.
“Kalau soal penagihan itu, urusannya antara Jukir dengan pengelola parkir. Jadi Dishub Kota tidak ada hubungannya dengan keuangan mereka, yang kami tau pokoknya pengelola membayar retribusi ke Dishub Kota Palangka Raya sebagai PAD,” tutur Alman.
Diketahui pengelola parkir di Kota Palangka Raya membayar retribusi parkir yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 2 juta perbulan dan dilakukan pembayaran dalam tiga bulan menjadi Rp 6 juta.
"Dia mengaku sebagai LSM, namun dari daftar nama yang ada di LSM tidak terdaftar di Kesbangpol baik kota maupun provinsi. Kita sudah sajikan data dan fakta yang dibilang Rp 50 ribu perhari, Juru Parkir (Jukir) itu tidak setiap hari mendapatkan Rp 50 ribu. Kemudian Rp 50 ribu itu tidak setiap hari, itu hanya tergantung pendapatan parkir yang jukir dapatkan saja. Ya, kita tahulah kalau di Taman Tunggal Sangomang Jalan Yos Sudarso itu hanya empat jam yang efektif sehari, dia bilang Rp 24 juta satu bulan dari mana perhitungannya,” jelas Alman.
Nah tentunya sambung Alman, pihaknya tetap dengan prinsip dan azaz pemerintah yang baik, terkait dengan hal ini mereka tentu akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.
Dan dia mengimbau kepada masyarakat, apabila nantinya ada petugas dari Dishub melakukan tindak pungli atau pemaksaan kepada jukir untuk segera melaporkan kepada pihaknya agar diberikan sanksi tegas.
Sementara itu saat dibincangi awak media Usai Konferensi Pers, Menteng Asmin mengatakan, terkait kritikannya yang beredar dimedia sosial itu hanyalah dugaan saja.
"Ya, kan namanya kita mengkritik tentunya itu untuk membangun bukan untuk menjatuhkan seseorang, biar Dishub Kota Palangka Raya kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya peristiwa tersebut, Dishub Palangka Raya bisa lebih baik dari kritik yang ia sampaikan, sebagai LSM walaupun katanya tidak terdaftar tadi, wajib lah tentunya untuk memberikan kritik karena LSM sudah terdaftar hanya perlu pembaharuan.
“Ya pada paparan tadi ternyata dugaan saya tidak benar dan saya juga sudah meminta maaf karena saya juga mendapatkan laporan dari para jukir,” sebut Menteng Asmin. (mda/ok)