Lewati ke konten utama
Provinsi

Buang Sampah Tidak Pada Jamnya, Warga Kena Sidang Tipiring

Redaksi 05-09-2023, 02:31 WIB 1 menit baca
Puluhan warga mengikuti sidang tipiring. (FOTO:ISTIMEWA)
Puluhan warga mengikuti sidang tipiring. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Akibat membuang sampah ke TPS diluar waktu yang telah ditentukan, Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada warga tersebut pada Jumat, (01/09/2023). Sidang digelar di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Sekira 14 itu warga harus menjalani operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan, dalam sidang tipiring ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan kepada warga yang melanggar dan membuat berita acara pemeriksaan serta pemberkasan Sidang.

Dari hasil sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Boxgie Agus Santoso, ke-14 warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017.

“Kepada 14 warga tersebut dijatuhkan pidana dengan denda Rp 50 ribu, subsidair 3 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00,” ucap Djoko.

Djoko Wibowo berharap warga masyarakat Kota Cantik Palangka Raya bisa secara tertib membuang sampah dengan waktu yang telah ditentukan untuk membiasakan pola masyarakat dalam perannya menjaga kebersihan.

Dia menambahkan, bahwa Didalam peraturan disebutkan waktu untuk membuang sampah telah ada aturannya yakni pada pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Diluar jam tersebut maka warga akan dikenakan sanksi. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard