Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Membakar Lahan Sudah Diatur Melalui Perda

Redaksi 03-10-2023, 11:31 WIB 1 menit baca
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Duwel Rawing. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Duwel Rawing. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa membakar lahan untuk kepentingan pertanian atau biasa disebut dengan berladang, telah diatur pemerintah melalui payung hukum yang legal.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Duwel Rawing saat dikonfirmasi di gedung dewan, Selasa (2/10)/2023. Menurutnya, masyarakat peladang bisa bercocok tanam dengan membakar lahan, namun harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Terkait pembukaan lahan dengan membakar, sudah ada perdanya yang mengatur dimana dalam Perda tersebut tidak boleh membakar boleh lahan gambut, membakar dengan izin dan ada kewajiban untuk menyiapkan sekat bakar serta menyiapkan kelompok yang menjaga pada saat prosesi pembakaran,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa keberadaan Perda terkait pembakaran lahan hanya diperuntukan bagi masyarakat lokal untuk membuka pertanian, tidak untuk investor yang bergerak dibidang perkebunan.

Sehingga, anggota Komisi III yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini mendorong supaya Perda tersebut benar-benar diterapkan secara optimal.

 “Apabila Perda tersebut betu-betul diterapkan, lahan gambut tidak boleh sama sekali dibuka untuk lahan perkebunan dan sebagainya saya kira tinggal menghormati saja. Kalau tidak menghormati jelas  ada sanksi yang menanti dengan merujuk pada Undang-Undang,” pungkasnya. (nvd/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard