Lewati ke konten utama
HUKUM

Langgar Aturan Buka Bulan Ramadan, Satpol PP Tutup 9 THM di Palangka Raya

Redaksi 01-03-2025, 08:42 WIB 2 menit baca
Satpol PP Palangka Raya saat melaksanakan razia dintempat hiburan malam. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Satpol PP Palangka Raya saat melaksanakan razia dintempat hiburan malam. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Memasuki malam pertama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar patroli untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi, Sabtu (28/2/2025).

Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap surat edaran pemerintah yang mewajibkan tempat hiburan malam, karaoke, dan biliar tutup pada malam pertama serta tiga hari terakhir bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berdasarkan surat edaran, tetapi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribuntranmas). Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan wajib menghentikan operasionalnya mulai pukul 00.00 WIB selama bulan Ramadan.

“Selain surat edaran, pegangan kita sebenarnya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2024 tetang tribuntranmas, khusus terkait dengan ramadan itu ada dipasal 30, bahwa memang kita pada pukul 00:00 itu sudah harus tutup,” tegas Berlianto.

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam, karaoke, dan biliar. Dari total 13 tempat yang dipantau, ditemukan 9 tempat yang masih beroperasi meski aturan sudah disosialisasikan sebelumnya.

“Target patroli malam ini ada 13 tempat, tapi 9 di antaranya masih buka. Namun, setelah diberikan arahan, semuanya akhirnya mengikuti aturan dan menutup tempat usahanya," ungkap Berlianto.

Tanpa kompromi, petugas langsung meminta pemilik usaha untuk menghentikan operasional mereka. Para pengunjung yang masih berada di lokasi juga diminta segera meninggalkan tempat tersebut.

Berlianto menegaskan bahwa patroli ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadan. Jika ditemukan tempat hiburan yang masih nekat beroperasi, pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“kita akan gunakan sanksi yang ada di dalam perda. Hanya memang tadi dibeberapa tempat itu masih buka karena perbedaan presepsi, jadi kita maklumi,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan.

“Ini hanya satu bulan dari 12 bulan dalam setahun. Peran serta masyarakat sangat penting untuk sama-sama menjaga ketertiban, demi terciptanya Palangka Raya keren,” pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard