Dua Tersangka Karhutla di Palangka Raya Diserahkan ke JPU, Barbuk Korek Api dan Video Diamankan
SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pembakaran lahan di Kota Palangka Raya kini masuk ke tahap penuntutan. Dua tersangka berinisial Al dan WA resmi diserahkan Satreskrim Polresta Palangka Raya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Keduanya diduga terkait kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial. Rekaman itu kemudian turut menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan kepada jaksa.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Eka mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.
Dalam tahap II tersebut, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu korek api merek Tokai warna biru, satu senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran serta satu flashdisk Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB.
Flashdisk tersebut berisi rekaman video berdurasi 17 detik yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan.
“Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap Al dan WA selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (sb/*)