Lewati ke konten utama
HUKUM

Dua Anggota Polres Kotim Dipecat, Kapolres: Jadikan Pelajaran

Redaksi 22-09-2026, 16:54 WIB 1 menit baca
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantara memimpin apel PTDH dua personel. (FOTO: ISTIMEWA)
Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantara memimpin apel PTDH dua personel. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Dua personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di halaman Mapolres Kotim, Senin (21/9/2026).

Kedua personel tersebut yakni Ipda Kokok Supriyanto, S.H. dan Brigpol Ferdy Adama. Pemberhentian itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keputusan resmi terkait pemberhentian keduanya dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin dan integritas,” tegas Kadek.

Ia mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nama baik institusi. Karena itu, seluruh personel diminta menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Jaga integritas dan hindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi disiplin maupun kode etik profesi,” pesannya.

Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota Polres Kotim agar semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard