Berhenti Dipinggir Jalan Tjilik Riwut, Wanita Rambut Pirang Pengendara Mobil HRV Dibekuk Polisi
SB, SAMPIT – Seorang perempuan ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 19:30 WIB. NA alias YT (40) ditangkap Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari tangan wanita berambut pirang tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan barang haram jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial NA alias YT (40) yang sedang mengendarai 1 unit mobil merek Honda HRV warna hitam dengan Nopol KH 1362 LB yang pada saat diamankan sedang berhenti dipinggir Jalan Tjilik Riwut KM, Kelurahan Baamang Hulu,” kata AKP Suherman, Rabu (23/4/2025).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram, dua buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong plastik bening.
Kemudian, satu buah kotak bertuliskan Intelligent Electric Garlic Machine, satu unit nobil merek Honda H-RV warna Hitam dengan Nopol KH 1362 LB beserta STNK dan satu buah handphone merek Samsung S21 Ultra warna Silver.
"Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (f1/sb)