PT Palangka Raya Kuatkan Putusan PN Pangkalan Bun, Kades Tempayung Divonis 6 Bulan
SB, PALANGKA RAYA — Pengadilan Tinggi Palangka Raya resmi membacakan putusan banding dalam perkara pemortalan lahan milik perusahaan PT Sungai Rangit, dengan terdakwa Syahyunie, Kepala Desa Tempayung, Kotawaringin Barat, Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Syahyunie.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Bonny Sanggah dan Heru Budiyanto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tanggal 25 Maret 2025," ujar Sigit saat membacakan amar putusan.
Syahyunie sebelumnya didakwa sebagai dalang di balik aksi pemortalan akses jalan di wilayah perkebunan PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan antara warga dan pihak perusahaan, serta menjadi perhatian publik di Kotawaringin Barat.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Pangkalan Bun. Namun, Pengadilan Tinggi menilai putusan sebelumnya telah tepat dan sesuai hukum.
"Jadi intinya, putusan atas banding sama dengan putusan PN Pangkalan Bun," tegas Sigit. (sb)