Masyarakat Adat Dayak Gelar Aksi Damai, Protes Putusan PN Sampit yang Dinilai Abaikan Hukum Adat
SB, PALANGKA RAYA – Persatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah menggelar aksi demonstrasi damai di dua titik strategis di Kota Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
Aksi itu berlangsung di Rumah Adat Betang Hapakat dan halaman Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Jalan RTA Milono. Para peserta membawa spanduk berisi seruan keadilan dan tuntutan terhadap penghormatan hukum adat.
Aksi ini merupakan buntut dan bentuk protes atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang dinilai mencederai dan mengesampingkan kewenangan lembaga peradilan adat Dayak.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN/Spt, yang dalam amar keputusannya menyatakan tidak sah putusan kerapatan adat Damang Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perwakilan massa sekaligus tergugat dalam perkara tersebut, Yanto Eko Saputra menyampaikan, bahwa pihaknya mengajukan tiga tuntutan resmi kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.
“Tuntutan pertama kami, yakni mendesak pemeriksaan Etik Majelis Hakim PN Sampit atas dugaan pelanggaran kode etik karena membuat putusan ultra petita dan menyatakan tidak sah keputusan Damang Tualan Hulu,” katanya.
Kemudian pernyataan lermintaan maaf dari Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada masyarakat hukum adat Dayak dan lembaga adat se-Kalteng atas putusan yang dinilai mencoreng martabat hukum adat.
Terakhir adalah mendesak digelarnya Sidang Adat Basara Hai, sebagai bentuk mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelanggaran norma adat oleh siapapun, termasuk aparat peradilan.
“Ini bukan bentuk intervensi terhadap sistem hukum negara, tapi perjuangan untuk keadilan adat yang sah dan diakui oleh konstitusi,” tegasnya.
Ia berharap aksi ini menjadi peringatan bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam jika hak dan martabat hukumnya diabaikan.
Ia juga menegaskan, jika dalam dua minggu tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, mereka siap menggelar aksi lanjutan.
“Kami hanya ingin keadilan yang tidak menyingkirkan adat dari sistem hukum nasional,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Palangka Raya, Muhammad Damis merespons aspirasi yang disampaikan dan menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah diajukan banding.
Ia menyebutkan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari PN Sampit sejak 9 Mei 2025, namun belum menerima jawaban resmi sampai dengan sekarang ini.
“Kami tidak tinggal diam. Perkara ini akan diperiksa ulang dan kami jamin semua proses berjalan secara independen. Tidak ada titipan,” ujar Damis.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan hukum adat telah diakui oleh UUD 1945, Pasal 18B ayat (2), sehingga hakim wajib mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan lembaga adat juga harus sejalan dengan prinsip hukum nasional.
“Produk hukum adat seperti perdamaian adat harus didaftarkan ke pengadilan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum,” tutupnya. (rk/sb)