Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Barito Utara Resmi Diserahkan ke JPU
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barito Utara, Rabu (28/5/2025).
Mereka adalah Drs AMM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara, Ir DD MM, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Barito Utara dan I, Direktur PT Pagun Taka. Dan ditahan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administratif dalam proses penerbitan IUP oleh PT Pagun Taka. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap penerbitan IUP wajib melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk menghindari proses tersebut, PT Pagun Taka diduga mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan kepada Bupati Barito Utara saat itu AY. Permohonan tersebut lalu didisposisikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Keputusan (SK) pencadangan wilayah pertambangan.
SK tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati dengan tanggal mundur (backdate) sebelum berlakunya UU No. 4/2009, sehingga seolah-olah proses dilakukan sebelum aturan lelang WIUP berlaku. Alhasil, PT Pagun Taka mendapat IUP tanpa melalui proses lelang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan perhitungan audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp5.842.855.000,” terangnya.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sb)