Kuasa Hukum Pedagang Nilai Balasan Somasi Pemkab Kotim Tidak Sentuh Akar Masalah Pasar Mangkikit
SB, SAMPIT – Polemik mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanas. Kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit, Norharliansyah, menyatakan bahwa balasan somasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotim tidak menyentuh akar persoalan dan cenderung melepaskan tanggung jawab.
Menurut Norharliansyah, surat balasan yang dikirim pemerintah daerah hanya berisi pembelaan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, DiskopUKMPerindag sempat memfasilitasi penebusan kios dan lapak kepada para pedagang, padahal perjanjian kerja sama antara Pemkab Kotim dan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya, telah berakhir secara hukum sejak 2015.
“Pemda berkilah dan seolah mencuci tangan. Mereka lupa pernah menerbitkan surat penebusan kios dan lapak. Jika perjanjian berakhir tahun 2015, lalu atas dasar apa pemerintah memfasilitasi penarikan uang pada 2017?,” ujar Norharliansyah, Minggu (22/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menghimpun data dan dokumen untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Lebih jauh, Norharliansyah mengkritisi lambannya respons pemerintah terhadap pembangunan pasar yang mangkrak hampir satu dekade. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan proyek ini.
“Kalau mau dilanjutkan, dana dari mana? Sudah jelas ada kelalaian dan wanprestasi, tapi pemerintah masih berbicara soal koordinasi dan negosiasi. Ini bukan saatnya basa-basi, tapi aksi nyata,” tegasnya.
Sebelumnya, DiskopUKMPerindag dalam surat tanggapannya menyatakan bahwa keterlambatan pembangunan merupakan tanggung jawab PT Heral Eranio Jaya selaku pelaksana proyek dalam skema Bangun Guna Serah (BGS). Pemkab Kotim juga menyebut tidak pernah menerima dana dari pedagang, sehingga menilai tidak ada dasar hukum untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi.
Namun Norharliansyah menilai pernyataan tersebut tidak cukup. Ia menyayangkan ketiadaan komitmen konkret dan batas waktu penyelesaian dalam surat tanggapan tersebut.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi menyangkut keberpihakan dan tanggung jawab pemerintah terhadap nasib pedagang kecil. Kami butuh kejelasan, bukan sekadar empati atau janji kosong,” pungkasnya. (f1/sb)